1. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib melakukan proses cetak kartu peserta ujian SKD secara mandiri melalui Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id)
2. Kartu Peserta Ujian digunakan untuk mengikuti ujian SKD sesuai dengan lokasi ujian yang telah dipilih pada Portal SSCN.
3. Jadwal pelaksanaan ujian SKD dapat dilihat pada kartu peserta ujian dengan rentang waktu tanggal berbeda untuk setiap lokasi ujian
4. Pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta diwajibkan:
a. membawa kartu peserta ujian dan KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
b. memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap, sepatu tertutup, jilbab warna putih (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab) dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.
5. Khusus bagi pelamar jabatan dosen asisten ahli dengan kualifikasi pendidikan yang mempersyaratkan basic pendidikan (S-1/D-IV), diwajibkan membawa ijazah basic pendidikan sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1/D-IV).
6. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
7. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi dan diharapkan sudah makan terlebih dahulu.
8. Barang-barang seperti tas, jaket, kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint, telepon genggam (HP), alat tulis, buku, dan sebagainya tidak diperbolehkan dibawa masuk ke tempat pelaksanaan ujian SKD dan wajib dititipkan pada penitipan barang.
TIPS
1. SKD terdiri dari 3 bagian TKP, TIU dan TWK. Diharapkan kerjakan bagian yang mudah seperti bacaan daripada menghitung karena akan menghabiskan waktu menghitung.
2. Perhatikan Passing Grade
Jalur Umum
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75
Jalur Khusus
- Formasi sarjana cumlaud dan diaspora paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Putra-putri Papua/Papua Barat
- Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif 260 dengan TIU 70.
3. Jika waktu masih banyak tersisa diakhir cek kembali jawaban, usahakan isi semua jawaban karena tidak ada nilai minus.